Penyebab Kejagung Terbakar Terungkap! Ternyata Bukan Arus Pendek, Kasusnya Kini Jadi Dugaan Pidana

- 18 September 2020, 07:35 WIB
Kondisi terkini Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Suara
Kondisi terkini Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Suara /

PR PANGANDARAN - Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit menyampaikan hasil olah TKP terkait kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus kebakaran Kejagung diduga bukan berasal dari arus pendek, melainkan karena nyala api terbuka.

“Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” ujarnya.

Dilansir PMJ News, Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan pada saat kejadian ada orang-orang yang sedang melaksanakan renovasi di lantai 6.

Baca Juga: Hampir 40 Tahun Cemari Lingkungan, Berikut Sejarah Pencemaran Industri Kulit Sukaregang Garut

“Dan pada saat kejadian dari mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB kita dapatkan juga ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 di ruang biro kepegawaian yang pada saat melaksanakan kegiatan renovasi,” ujarnya.

Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan hingga saat ini penyidik masih mendalami kasus kebakaran Kejagung dengan sejumlah saksi yang diketahui berada di titik awal sumber api.

Lebih lanjut Komjen Pol Listyo Sigit menjelaskan, jika sumber api berasal dari lantai 6 Kantor Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, dan api langsung cepat membakar gedung karena banyak yang mudah terbakar.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Gedung Kejagung Terbakar, Ternyata Bukan karena Arus Pendek

“Sumber api berasal dari lantai 6 Kantor Biro Kepegawaian, lalu menjalar ke ruangan lain dengan cepat karena bahan penyekat mudah terbakar.

"Ditambah ada beberapa cairan yang mengandung senyawa hodrokarbon. Fakta tersebut diperoleh setelah Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Karena kasus tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Hukum (Jampidum) Fadli Zumhana menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung mendukung penuh penyelidikan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Rinaldy Harley Wismanu Terungkap! Ternyata Sepasang Kekasih dan Kenalan Lewat Tinder

“Kami apresiasi kerja keras dari teman-teman Bareskrim Polri yang mengungkap adanya dugaan pidana pada kasus kebakaran di gedung Kejagung,” ujarnya.

“Seperti yang disampaikan Kabareskrim tadi, peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana pada hari ini berdasarkan gelar perkara. Kami akan bekerja sama untuk usut tuntas dugaan pidana pada kasus ini,” lanjut Fadli Zumhana.

Fadli Zumhana pun menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin juga berharap kasus ini bisa ditangani secara transparan, dan meminta semua pihak untuk sama-sama memantau untuk mengungkapkan kasus ini.

Baca Juga: Bongkar Motif Kasus Mutilasi di Kalibata City, Korban Ternyata Sempat Bercinta dengan Pelaku Wanita

“Pada prinsipnya, Jaksa Agung sungguh-sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kami gulirkan di persidangan. Rekan-rekan media juga kami persilahkan memantaunya baik penyidikan maupun penuntutan di persidangan,” ujar Fadli. ***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah