Meski begitu, pelaku tetap dikenai sanksi berupa hukuman fisik dengan push-up 100 kali dan larangan mendaki Gunung Lawu selama lima tahun.***
Meski begitu, pelaku tetap dikenai sanksi berupa hukuman fisik dengan push-up 100 kali dan larangan mendaki Gunung Lawu selama lima tahun.***
Editor: Ayunda Lintang Pratiwi
Sumber: Instagram @bpptkg RRI
Artikel Rekomendasi