Pelaku mengaku mengambil bunga Edelweis karena melihat kondisinya sudah dalam keadaan patah dan kering.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Gedung Kejagung Terbakar, Ternyata Bukan karena Arus Pendek
“Klarifikasinya itu, saat diambil, bunganya sudah patah dan kering, entah patah atau dipetik orang. Tapi tetap dibawa, itu seharusnya bisa klarifikasi di tempat, kalo memang tidak niat mengambil. Jadi tidak menjadi permasalahan. Karena bunga tersebut dilindungi undang-undang,” ungkap Dwi Saputro, Relawan Gunung Lawu.
5. Bisa dikenakan hukuman pidana
Bunga Edelweis termasuk tumbuhan langka dan dilindungi. Sehingga segala bentuk pengrusakannya dilarang dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Tindakan itu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.
Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher
6. Selesai secara kekeluargaan dan kena larangan mendaki
Menyesali perbuatannya, pelaku membuat surat pernyataan permohonan maaf atas perbuatannya memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu.
“Saya luluk dewi lutfiah memohon maaf kepada semua pihak yang terkait untuk kesalahan yang saya lakukan kemarin. Dan hari ini Saya sudah mengklarifikasi kepada Pihak basecamp lawu via cetho.. Permasalahan sudah selesai dan saya sudah menerima semua konsekwensi yang diberikan.. Terimakasih untuk semua pihak yang terkait,” tulisnya dalam akun Instagramnya @luluk.lutfiah.12 pada Kamis 17 September 2020.
Artikel Rekomendasi