Sejoli Pemutilasi Sadis Laeli dan Fajri Ternyata Pergi ke Showroom Motor dan Toko Emas Usai Membunuh

- 19 September 2020, 14:03 WIB
Rinaldi Harley Wismanu
Rinaldi Harley Wismanu /Chris Dale/Youtube Rinaldi

Atas tindakan sadis itu, kedua tersangka dijatuhi Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama penjara selama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB PMJ News RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x