Sejoli Pemutilasi Sadis Laeli dan Fajri Ternyata Pergi ke Showroom Motor dan Toko Emas Usai Membunuh

- 19 September 2020, 14:03 WIB
Rinaldi Harley Wismanu
Rinaldi Harley Wismanu /Chris Dale/Youtube Rinaldi

PR PANGANDARAN - Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al-Fadjri (26), sejoli pemulitasi Rinaldi Harley Wismanu (32) memeras korban dengan dalih mendapati sang istri tengah berselingkuh.

Tersangka menghabiskan uang korban untuk membeli perhiasan hingga motor baru.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, sosok Laeli Atik yang sempat viral di sosial media akibat dugaan pelakor ternyata wanita telpelajar lulusan kampus kenamaan di Indonesia.

Baca Juga: Rusak Pertemanan hingga Timbulkan Dosa, Ini 19 Cara Mudah Bermain Game Among Us Bagi Pemula

Laely juga dikabarkan bekerja di salah satu perusahaan farmasi. Pada rekontruksi yang digelar pihak kepolisan Jumat, 18 September 2020 kemarin, Laeli memperagakan adegan ke-28 yang menunjukan dirinya membeli emas dan motor.

Dilaporkan PMJ, ada 6 fakta mengejutkan dari hasil rekontruksi pembunuhan sadis di Kalibata City.

Dalam adegan ke-28, pelaku memperagakan bahwa keduanya sempat pergi ke Showroom motor, membeli Yamaha N-Max.

Baca Juga: Dandim Brebes Pimpin Rakor Insan Media Guna Mempublikasi TMMD Reguler dan Wisata

Sementara itu, keenam fakta yang diungkap pihak kepolisian pada gelar rekontruksi kemarin terdiri dari:

Fakta pertama, kedua tersangka sudah membuat rencana untuk mengajak korban agar datang ke apartemen, dengan maksud untuk melakukan hubungan seks dengan tersangka wanita.

Lalu, tersangka DAF akan datang dan berpura-pura menjadi suami LAS. Jika rencana itu gagal, mereka akan langsung mengeksekusi korban.

Baca Juga: Senin Nanti, Penumpang yang Masih Kedapatan Pakai Masker Scuba Tipis Dilarang Keras Naik KRL!

Fakta kedua, sebelum tersangka mengeksekusi korban, LAS meminta password handphone milik korban untuk membuka semua catatan korban, seperti rekening dan yang lainnya.

Fakta ketiga, sebelum mengeksekusi korban, tersangka DAF mengaku belajar dari media sosial cara mutilasi orang, karena dia merasa bingung harus membawa ke mana jasad korban.

Fakta keempat, proses eksekusi korban yaitu 3 hari berada di kamar untuk membunuh, 2 hari melakukan mutilasi, dan 2 hari berikutnya melakukan penguburan pada korban.

Baca Juga: Pegawai Terjangkit Covid-19, Berikut 7 Kantor Pemprov DKI Jakarta yang Akan Ditutup Tekan Penularan

Fakta kelima, tersangka mengirim bagian tubuh korban melalui 2 tahapan, dengan menggunakan 3 media yaitu 2 koper dan 1 ransel.

1 koper dan 1 ransel diketahui milik tersangka, sedangkan untuk koper satunya lagi tersangka sengaja membeli dahulu.

Fakta keenam, tersangka menyiapkan semuanya dengan matang, pada 16 September 2020 mereka sudah membuat rencana dan 17 September 2020 tersangka akan mengubur jasad korban di belakang rumah di kontrakan yang mereka sewa selama 1 bulan.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Atas tindakan sadis itu, kedua tersangka dijatuhi Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama penjara selama 20 tahun.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB PMJ News RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x