Lalu, tersangka DAF akan datang dan berpura-pura menjadi suami LAS. Jika rencana itu gagal, mereka akan langsung mengeksekusi korban.
Baca Juga: Senin Nanti, Penumpang yang Masih Kedapatan Pakai Masker Scuba Tipis Dilarang Keras Naik KRL!
Fakta kedua, sebelum tersangka mengeksekusi korban, LAS meminta password handphone milik korban untuk membuka semua catatan korban, seperti rekening dan yang lainnya.
Fakta ketiga, sebelum mengeksekusi korban, tersangka DAF mengaku belajar dari media sosial cara mutilasi orang, karena dia merasa bingung harus membawa ke mana jasad korban.
Fakta keempat, proses eksekusi korban yaitu 3 hari berada di kamar untuk membunuh, 2 hari melakukan mutilasi, dan 2 hari berikutnya melakukan penguburan pada korban.
Baca Juga: Pegawai Terjangkit Covid-19, Berikut 7 Kantor Pemprov DKI Jakarta yang Akan Ditutup Tekan Penularan
Fakta kelima, tersangka mengirim bagian tubuh korban melalui 2 tahapan, dengan menggunakan 3 media yaitu 2 koper dan 1 ransel.
1 koper dan 1 ransel diketahui milik tersangka, sedangkan untuk koper satunya lagi tersangka sengaja membeli dahulu.
Fakta keenam, tersangka menyiapkan semuanya dengan matang, pada 16 September 2020 mereka sudah membuat rencana dan 17 September 2020 tersangka akan mengubur jasad korban di belakang rumah di kontrakan yang mereka sewa selama 1 bulan.
Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher
Artikel Rekomendasi