“Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu. Semua institusi harus menunjukan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ujar Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, kampanye Pilkada akan marak di 270 daerah pemilihan, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca Juga: Sungai Cibuntu di Sukabumi Meluap, Kendaraan Roda Empat Terseret Diterjang Banjir Bandang
“Semua kegiatan persiapan Pilkada 2020, termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan. Pemda dan Polda harus bersikap tegas dengan tidak memberikan izin untuk aktivitas apapun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” kata Bamsoet.
Bamsoet juga meminta kepada Pemda, Polda, dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk saling bersinergi dan memastikan semua pihak untuk tetap menaati protokol kesehatan pada saat masa kampanye Pilkada yang berlangsung selama 71 hari.
Menurut Bamsoet, tidak boleh ada toleransi dan pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses dan simpatisan.***
Artikel Rekomendasi