Hiruk Pikuk Pilkada di Tengah Pandemi, Bamsoet Larang Kampanye dan Ragam Kegiatan Tarik Massa

- 22 September 2020, 11:24 WIB
Bambang Soesatyo: Bamsoet telah mengundang ratusan orang pecinta otomotif ke Gedung MPR RI, hal itu telah membuatnya mendapatkan kritikan dari sejumlah orang salah satunya dari Sekjen MUI.
Bambang Soesatyo: Bamsoet telah mengundang ratusan orang pecinta otomotif ke Gedung MPR RI, hal itu telah membuatnya mendapatkan kritikan dari sejumlah orang salah satunya dari Sekjen MUI. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras./

“Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu. Semua institusi harus menunjukan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ujar Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, kampanye Pilkada akan marak di 270 daerah pemilihan, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga: Sungai Cibuntu di Sukabumi Meluap, Kendaraan Roda Empat Terseret Diterjang Banjir Bandang

“Semua kegiatan persiapan Pilkada 2020, termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan. Pemda dan Polda harus bersikap tegas dengan tidak memberikan izin untuk aktivitas apapun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” kata Bamsoet.

Bamsoet juga meminta kepada Pemda, Polda, dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk saling bersinergi dan memastikan semua pihak untuk tetap menaati protokol kesehatan pada saat masa kampanye Pilkada yang berlangsung selama 71 hari.

Menurut Bamsoet, tidak boleh ada toleransi dan pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses dan simpatisan.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x