Kisruh Pilkada 2020 di Tengah Covid-19: Pro Kontra Kaum Elite hingga KPU Larang Keras Konser Musik

- 24 September 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.*
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.* /Dok. Pikiran Rakyat./

PR PANGANDARAN – Hingga kini, terkait Pilkada 2020 masih menjadi perbincangan hangat publik. Walau sempat menjadi polemik, bukan hanya dikalangan warganet, bahkan pejabat negara pun tidak sedikit yang mengkritisi persoalan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan.

Pasalnya, dengan kondisi masih pandemi Covid-19, tetap dilaksanakannya Pilkada 2020 menimbulkan ketakutan akan semakin meningkatnya penyebaran virus tersebut.

Akan tetapi, baru-baru ini Presiden Jokowi akhirnya menegaskan bahwa Pilkada 2020 tidak akan ditunda dan akan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Siap Siaga Diterjang Musim Pancaroba, Ini Pesan Penting dari BNPB dan BMKG untuk Rakyat Indonesia

Dilansir dari PMJ News, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah tegas, walaupun Pilkada 2020 tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, namun akan melarang keras adanya konser atau kegiatan lain yang bersifat kerumunan massa. Aturan tersebut tercantum dalam revisi PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Pada Kamis, 24 September 2020, Ilham Saputra selaku Pelaksana harian Ketua KPU RI mengatakan terkait larangan tersebut sudah dimasukan ke dalam revisi peraturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-1.

“Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g,” ungkapnya.

Baca Juga: BTS Curhat Soal Covid-19 di Sidang PBB: Jimin Putus Asa hingga Berantakan, V Sedih dan Frustasi

Ilham menyampaikan, selain kegiatan lain yang tercantum dalam Pasal 57 huruf g tersebut di antaranya rapat umum kegiatan kebudayaan berupa pentas seni panen raya dan atau konser musik kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Selain kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa abzar dan atau donor darah dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik juga dilarang selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Dalam aturan tersebut, bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar peraturan sebagaimana tercantum dalam Pasal 88C ayat 1akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Bantuan Kuota Belajar dari Pemerintah untuk Siswa hingga Guru, Berikut Cara Cek Kuota IM3 Ooredoo

Sanksi yang akan diberikan berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten dan Kota pada saat terjadinya pelanggaran. Kemudian, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak mengindahkan peringatan tertulis dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.

Sanksi yang tercantum dalam Pasal selanjutnya yaitu apabila bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sanksi selanjutnya yaitu larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Kabupaten dan Kota.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x