Masih Jadi Alternatif di Tengah Keterbatasan Masker Medis, Kemenperin Rumuskan SNI Masker Kain

- 27 September 2020, 22:00 WIB
IDI Jabar Sarankan Penggunaan Masker Scuba Tetap Dilapisi Masker Kain atau Medis
IDI Jabar Sarankan Penggunaan Masker Scuba Tetap Dilapisi Masker Kain atau Medis /Klik Dokter/

Langkah tersebut ditempuh dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.

Penyusunan Kemenperin itu telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.

“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ujar Menperin.

Baca Juga: Warga dan TNI Semakin Menjadi Keluarga di Lokasi TMMD Reguler Brebes

Hasilnya, SNI masker dari kain itu dapat menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas dari hasil produksinya. Sekaligus juga menjadi standar minimum bagi produk impor.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan dukungan terhadap penerapan SNI tersebut melalui Bali Besar Tekstil (BBT) yang memiliki kompetensi dalam bidang pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan industri tekstil.

“Saat ini, BBT dalam tahap mengajukan diri sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk SNI Masker Kain kepada BSN,” ucap Doddy.

Baca Juga: Banyak Masalah Ekonomi Terekspos ke Publik, Sri Mulyani: Nagih Utang Beda dengan Mengelola Utang

Doddy berharap agar LSPro TEXPA-BBT segera dapat melayani produsen masker dalam negeri yang secara sukarela ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebagai bukti pemenuhan persyaratan mutu.

Sedangkan untuk tarif sertifikasi dan pengujian, sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 47 tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenperin.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x