PR PANGANDARAN - Sejak mewabah pada Maret 2020 lalu, pemerintah gencar menggalakkan larangan keras berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu lantaran virus corona akan menyebar dengan sangat mudah dari penderita ke tubuh yang lain.
Sejak saat itu, pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada mereka yang dengan segaja menggelar acara mengudang kerumunan orang atau lautan manusia termasuk dalam agenda kampanye Pilkada 2020.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Cinta Libra Diguncang Prahara Hebat, Uang yang Leo Pinjamkan akan Kembali
Seperti yang diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, KPU tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang dengan syarat dilarangnya kegiatan rutin kampanye.
Berkenaan dengan hal itu, video pesta kolam renang saat pandemi Covid-19 justru tersebar luas, menampilkan ratusan orang tengah berhimpun seperti menunggu aba-aba.
Bertempat di wahana wisata air Hairos Water Park di Jalan Jamin Ginting, Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang, ratusan orang berkumpul dengan pelampung.
Baca Juga: Alami Pendarahan Hebat, Istri John Legend Keguguran, Christy: Jack Berjuang Keras Lahir ke Dunia
Wakil Ketua Operasi Satgas Covid-19 Sumatera Utara, Kol. Inif. Azhar Mulyadi mengatakan telah menutup tempat wisata Hairos Water usai melihat video tersebut.
Lebih lanjut, Kepolisian setempat telah menetapkan tersangka, yakni General Manager Hairos Waterpark berinisial ES sekaligus Ketua Relawan Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota Medan 2020 Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Artikel Rekomendasi