Atas perbuatannya tersebut, Kenneth dibawa ke kantor polisi. Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya pun mengaku jika jajarannya menahan Kenneth dan menjeratnya dengan Pasal 45A ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun.
"Langsung kita tahan dengan kena ancamannya UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah enam tahun," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Pengisi Suara Doraemon Meninggal Dunia, Intip Kartun Apa Saja yang Diisi Suara oleh Tomita Kosei
Ulung juga menjelaskan, Kenneth melakukan aksinya dengan cara merekam dirinya sendiri kemudian berucap seolah adanya suara musik dari masjid yang terletak di Jalan Pajagalan, Kota Bandung dan ditangkap di Jalan Pajagalan depan Masjid Persis 1-2.***
Artikel Rekomendasi