Klaim DPR Susun UU Cipta Kerja atas Kepentingan Rakyat, Menko Airlangga: Ini Solusi Lapangan Kerja!

- 8 Oktober 2020, 14:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Pikiran Rakyat/

PR PANGANDARAN – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan bahwa Indonesia mempunyai 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan sedangkan 87 persen pekerja mempunyai latar pendidikan menengah ke bawah dan 39 persen pekerja berlatar pendidikan sekolah dasar.

Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa ketersediaan lapangan pekerjaan merupakan sebuah tantangan bagi pemerintah untuk mencapai target Indonesia yang saat ini telah berada pada golongan upper middle income country untuk dapat lolos menuju golongan middle income trap.

Tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan, memangkas serta menyinkronkan berbagai regulasi yang begitu banyak yang dapat menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.

 Baca Juga: Demonstrasi Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja di Tanah Air Disorot Media Asing, Berikut Deretannya

Maka dari itu, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat diharapkan menjadi solusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia.

“UU Cipta Kerja ini diharapkan menjadi solusi untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM dan koperasi serta dapat meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh,” ungkap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Rabu 7 Oktober 2020 di Jakarta yang dikutip dari laman resmi Kantor Berita Antara.

Menurutnya, bonus demografi yang dimiliki Indonesia sampai pada nanti puncaknya 2045 ditambah dengan adanya efektivitas UU Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan pekerjaan akan menjadi golden moment dalam meraih target tersebut.

 Baca Juga: Donald Trump Bersyukur Terinfeksi Covid-19: Berkah dari Tuhan, Bisa Cek Cara Kerja Terapeutik

Golden moment ini tidak kita kesampingkan karena ini adalah momentum pas bagi Indonesia apalagi sekarang kita sudah masuk ke dalam upper middle income country,” katanya.

Ia memastikan UU Cipta Kerja yang disusun pemerintah bersama DPR RI sepenuhnya berdasarkan atas kepentingan rakyat semata karena dapat memberikan kepastian hukum terhadap penciptaan lapangan pekerjaan maupun dalam bekerja.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x