Terungkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja, Tersangka Bagikan Berita Bohong Lewat Twitter

- 11 Oktober 2020, 21:55 WIB
Aksi massa tolak Omnibus Law
Aksi massa tolak Omnibus Law /ASPRILLA DWI ADHA/

PR PANGANDARAN – Sejak disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 penolakan terus diserukan di berbagai wilayah.

Penolakan tersebut karena Omnibus Law UU Cipta Kerja dianggap merugikan para buruh.

Keributan di masyarakat semakin parah karena banyaknya hoaks yang beredar di media sosial yang membagikan isi UU Cipta Kerja tak sesuai dengan kenyataannya.

Baca Juga: Pilih Hengkang dari Demokrat, Ternyata Alasan Ferdinand Hutahaean Gegara Omnibus Law UU Ciptaker

Salah satu penyebar hoaks mengenai UU Cipta Kerja telah ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan oleh Tim Cyber Crime Bareskrim Polri yaitu seorang wanita berinisial VE.

Setelah ditangkap perempuan berinisial VE langsung dijadikan tersangka karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang membuat keributan di masyarakat.

“Informasi hoax yang beredar ini kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Lupa Matikan Kamera Usai Kuliah Daring, Dua Sejoli Mahasiswa Ini Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh

Dia menambahkan jika pihaknya menangkap tersangka pada 8 Oktober 2020 dan tersangka melakukan penyebaran berita bohong melalui akun Twitter miliknya.

Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” ujarnya.

Dia memaparkan jika setelah berhasil menangkap VE, pihaknya langsung membawa tersangka ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan terbukti telah membagikan berita bohong.

Baca Juga: Covid-19 Jakarta Melandai, Anies Kembali Berlakukan PSBB Transisi Dua Pekan

Perempuan berinisial VE ini umurnya 36 tahun warga di Kota Makassar. Jadi setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta, kemudian kita lakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran,” tuturnya.

Atas perbuatannya yang menyebarkan berita bohong atau hoaks, tersangka dikenai Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta ancaman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah