Covid-19 Jakarta Melandai, Anies Kembali Berlakukan PSBB Transisi Dua Pekan

- 11 Oktober 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi pertambahan kendaraan bermotor di DKI Jakarta selama PSBB ketat.
Ilustrasi pertambahan kendaraan bermotor di DKI Jakarta selama PSBB ketat. /PMJ News

PR PANGANDARAN – PSBB DKI Jakarta diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mulai ke tahap transisi, dan akan berlaku 12 Oktober 2020 mendatang.

Keputusan ini di sampaikan oleh website resmi Pemprov DKI pada Minggu 11 Oktober 2020.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," keterangan tertulis Pemprov DKI.

Baca Juga: Konser Online BTS ‘MAP OF THE SOUL ON: E’ Tuai Pujian, Begini Kata Kritikus Seni Terkenal Soal Jimin

Dilansir dari PMJ News, Anies Baswedan menyampaikan keputusan ini didasari beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan,” jelas Anies.

“Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan dan bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” sambungnya.

Baca Juga: KABAR BAIK, Swab Test di Puskesmas Gratis! Satgas Covid-19: Laporkan Jika Ada yang Minta Bayaran

Anies menjelaskan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian realtif stabil sejak dilakukan PSBB ketat, pada 13 September 2020.

Selain itu, terdapat tanda-tanda awal penurunan kasus positif dalam jangka tujuh hari terakhir ini.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x