Unjuk Rasa Pecah di Mana-mana, Serikat Buruh Justru Sebut Pasal UU Ciptaker Tak Ada yang Merugikan

- 11 Oktober 2020, 18:25 WIB
Aksi dari serikat buruh menggelar long march di kawasan Jalan Raya Rancaekek.
Aksi dari serikat buruh menggelar long march di kawasan Jalan Raya Rancaekek. // Netizen Kang Andre

PR PANGANDARAN - Gelombang demo menolak UU Cipta Kerja masih disuarakan mahasiswa dan kelompok buruh di sejumlah wilayah Indonesia. 

Bandung, Bandar Lampung hingga Jakarta disebut menjadi tiga kota dengan aksi buruh paling banyak di Indonesia.

Para buruh menilai pengesahan UU Cipta Kerja beresiko pada kesejahteraan mereka di masa mendatang.

Baca Juga: Covid-19 Jakarta Melandai, Anies Kembali Berlakukan PSBB Transisi Dua Pekan

Selain itu, buruh juga menyayangkan terkait pengesahan UU yang dianggap  terlalu cepat dan terburu-buru.

Namun, pendapat lain justru diungkap Serikat Buruh Indonesia.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Warta Ekonomi, Serikat Buruh menyebut tidak ada satupun pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan kaum pekerja atau buruh.

Baca Juga: Apel Pagi, Satgas TMMD Reguler Brebes Diingatkan Waktu Tugas Tinggal Separuh

Hal tersebut dikatakan Tri Sasono selaku koordinator Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia, Koalisi Nasional Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Mandiri.

"Kami telah membaca dan mempelajari pasal demi pasal UU Ciptaker untuk klaster ketenagakerjaaan yang terkait kesejahteraan kaum pekerja," ujar Tri Sasono dalam keterangannya, akhir pekan ini di Jakarta.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah