Terkait dengan hal tersebut, Bamsoet meminta kepada Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) UU Cipta Kerja bersama dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Bongkar 4 Fakta soal Kekasih Ayu Ting Ting, Adit Jayusman Anak Petinggi Bank hingga Duda Anak Satu
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut akan memperjelas gambaran dari Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diteruskan dengan pembuatan peraturan Pemerintah Daerah.
“Saya meminta Pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,” ungkapnya.
Bamsoet menjelaskan bahwa disahkannya UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal tersebut tidak ada maksud merugikan pekerja.
Baca Juga: Bongkar 4 Fakta soal Kekasih Ayu Ting Ting, Adit Jayusman Anak Petinggi Bank hingga Duda Anak Satu
“DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja,” katanya.
“Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan,” lanjut Bamsoet. ***
Artikel Rekomendasi