PR PANGANDARAN - Mabes Polri menangkap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Tak hanya Syahganda, tujuh orang anggota KAMI lainnya, termasuk Jumhur Hidayat juga ditangkap oleh pihak kepolisian.
Mereka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan penghasutan terkait dengan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Taylor Swift Dukung Joe Biden: Pilih Presiden yang Akui 'Kulit Hitam' dan Keberadaan LGBTQIA+
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon, mengkritik penangkapan anggota KAMI oleh kepolisian.
Fadli menyebut penangkapan itu sebagai cara lama yang kembali dipakai di era demokrasi dan justru membuat malu Indonesia di hadapan dunia.
"Cara-cara lama dipakai lagi di era demokrasi. Malu kita pada dunia masih berani menyebut 'negara demokrasi'. Perbedaan pendapat dan sikap dimusuhi dijerat ditangkap. Padahal kekuasaan tak pernah abadi," kata Fadli melalui akun Twitternya, @fadlizon, Selasa, 13 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi partner sindikasi konten SINDOnews dalam artikel berjudul "Fadli Zon Beri Reaksi Penangkapan Anggota KAMI: Malu Kita pada Dunia".
Baca Juga: Heboh Lagu TikTok 'Ampun Bang Jago' Digunakan West Ham, Warganet RI Ramai Beri Komentar
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap sebanyak delapan anggota KAMI yang ditangkap oleh Bareskrim Polri di Jakarta dan Medan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut, kedelapan orang itu ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Yang ditangkap tim siber Bareskrim di Medan Juliana, Devi Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin," kata Awi.
Artikel Rekomendasi