Antisipasi Pasal Selundupan dalam Omnibus Law, PKS Siapkan Tim Pemeriksa Draf Final UU Cipta Kerja

- 13 Oktober 2020, 13:06 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mulyanto.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mulyanto. /Dok. DPR RI/

PR PANGANDARAN - Gelombang protes atau penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 oleh DPR RI terus bergulir.

Mulai dari mahasiswa hingga serikat buruh kompak turun ke jalanan untuk menolak pengesahan UU yang dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, sementara kaum buruh semakin menderita.

Untuk mengantisipasi adanya pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja, Fraksi PKS DPR RI akan membentuk tim pemeriksa.

Baca Juga: 10.000 Massa Aksi PA 212 Kepung Istana: Tolak UU Ciptaker hingga Desak Jokowi Mundur dari Presiden

Tim yang dibentuk oleh PKS ini terdiri dari anggota Badan Legislasi (Baleg) dan tenaga ahli fraksi PKS bidang badan legislasi.

Tim ini nantinya akan bertugas untuk memeriksa dan membandingkan draf akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) dengan salinan UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada presiden.

"Bukannya kita berprasangka buruk atau suudzon, tapi PKS ingin memastikan isi UU Cipta Kerja yang diterima presiden sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR RI. Sebagai salah satu partai politik yang menolak UU Cipta Kerja, PKS ingin menjaga kualitas proses regulasi kita. Ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga marwah DPR RI sebagai lembaga yang terhormat," ungkap Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Warta Ekonomi dalam artikel berjudul "PKS Bentuk Tim Periksa Draf Final UU Cipta Kerja".

Baca Juga: Sebabkan Anarkisme saat Demo, Ketua KAMI Ditangkap, Denny Siregar: yang Pemimpinnya Panglima Ya?

Anggota Baleg dari Fraksi PKS ini mengatakan, pihaknya akan menelusuri ada atau tidaknya pasal-pasal selundupan di draf Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja setelah menerima salinan resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x