Terbukti Jalin Hubungan Sesama Jenis, Anggota TNI PW Dijatuhi Hukuman dan Dipecat dari Militer

- 16 Oktober 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi Tentara
Ilustrasi Tentara /foto istimewa

Baca Juga: Gelar Pernikahan saat Pandemi Covid-19, Nikita Willy Patuhi Prokes dan Hanya Undang Keluarga Inti

Ketiga, terdakwa tidak menghayati dan tidak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 juga ke-3 serta Delapan Wajib TNI ke-4.

Keempat, terdakwa yang telah melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis ini tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut terdakwa.

Kelima, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat memberikan dampak buruk terhadap kedisiplinan keprajuritan di kesatuannya.

Baca Juga: Mengharukan! Siapkan Kain Kafan untuk Sambut Kematian, Umi Pipik: Ini Loh Pakaian Terakhir Kita

“Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.

“Tetapi dengan mengambil tindakan pemidanaan tersebut diharapkan pada yang bersangkutan dapat insyaf serta kembali kejalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila, sehingga menjadi bagian dari anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, oleh karena itu Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang telah disebutkan dalam amar putusan ini,” tulis dalam kutipan isi amar putusan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah