Terbukti Jalin Hubungan Sesama Jenis, Anggota TNI PW Dijatuhi Hukuman dan Dipecat dari Militer

- 16 Oktober 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi Tentara
Ilustrasi Tentara /foto istimewa

Selanjutnya, hubungan terlarang ini mereka lanjut kembali setelah dua tahun kemudian atau tepatnya pada Februari dan Mei 2019. Lokasi yang mereka gunakan untuk menggelar hubungan seks sesama jenis bertempat di tempat sebelumnya pernah melakukan hubungan seks sesama jenis untuk pertama kali.

Namun ternyata selain menjalin hubungan terlarang dengan Pratu MS, Praka PW juga pernah melakukan hubungan seks sesama jenis ini dengan Sertu W dan Pratu WK. Aktivitas hubungan homoseksual yang dilakukan Praka PW ini diketahui pada awal Agustus 2019.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Polri Sebut Petinggi KAMI Berperan Sebar Hoaks untuk Provokasi Pengunjuk Rasa

Pada akhirnya, pihak TNI melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Praka PW pada November 2019 yang bertempat di Rumah Sakit dr. Soedjono, Magelang oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap ternyata Praka PW memiliki orientasi (seksual) biseksual dalam jiwanya.

Dalam amar putusan tersebut, ada beberapa hal yang dapat meringankan dan memberatkan hukuman terhadap Praka PW. Yakni pertama, terdakwa selama menjalani persidangan bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Cetak Rekor! Angka Kesembuhan Covid-19 Harian di Indonesia Sentuh Angka 5.810 Orang

Kedua, terdakwa belum pernah dipidana atas hal perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji di hadapan hakim untuk tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.

Lalu, untuk hal yang memberatkan Praka PW yakni yang pertama, terdakwa telah mencederai prajurit TNI atas perbuatan terdakwa yang telah menyimpang yaitu melakukan hubungan seks dengan sesama jenis.

Kedua, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI AD khususnya kesatuannya di mata masyarakat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah