Minta MK Tolak Gugatan Din Syamsuddin dan Amien Rais, DPR: Sesungguhnya Telah Melewati Batas Waktu

- 16 Oktober 2020, 13:00 WIB
Presidium KAMI Din Syamsuddin.*
Presidium KAMI Din Syamsuddin.* /Instagram @m_syamsuddin./

PR PANGANDARAN - Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mewakili DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk.

Menurut Misbakhun, gugatan tersebut tidak bisa dikabulkan sebab melewati batas waktu 45 hari setelah UU tersebut diundangkan.

"Terhadap pengujian perkara oleh pemohon perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020, sesungguhnya telah melewati batas waktu sejak diundangkannya norma tersebut, yakni pada tanggal 18 Mei 2020," kata Mukhamad Misbakhun secara virtual dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Baca Juga: Gelombang Penolakan UU Ciptaker Masih Bergulir, BEM SI akan Kepung Istana Negara dengan Aksi Damai

Atas dasar fakta hukum tersebut, lanjut dia, para pemohon tidak memenuhi batas waktu 45 hari yang ditetapkan MK sehingga sepatutnya MK menyatakan permohonan perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 ini tidak dapat diterima.

Menanggapi dalil pemohon bahwa pembatasan 45 hari untuk uji formil tidak diperlukan, DPR memandang hukum acara di Mahkamah Konstitusi merupakan materi yang diatur dalam undang-undang.

Namun, apabila belum diatur, Mahkamah Konstitusi dapat mengatur hukum acara yang bersifat teknis dalam mengisi kekosongan hukum tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Asmara Taurus Diterpa Badai Pertengkaran, Libra Jangan Mudah Percaya!

Batas waktu itu, kata Misbakhun, sesuai dengan yurisprudensi Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x