PR PANGANDARAN – Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap atas dugaan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Anggota Komite Eksekutif KAMI diketahui ditangkan berdasar surat penangkapan yang viral di media sosial bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber.
Syahganda dituding menyebarkan berita hoaks di akun Twitter miliknya @syahganda. Selain dituding menyebarkan hoaks, kicauan Syahganda itu juga dinilai dapat memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Ormas Islam Serbu Istana untuk Tolak UU Ciptaker, Muhammadiyah Justru Fokus pada Penanganan Covid-19
Perihal penangkapan Syahganda, Presidium KAMI Din Syamsuddin membenarkan tiga orang koleganya ditangkap polisi, salah satunya adalah Syahganda.
"Ya benar," ucap Din saat dikonfirmasi dikutip dari Warta Ekonomi partner sindikasi konten SINDOnews Oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dalam artikel berjudul "Pentolan KAMI Disikat Polisi, Reaksi Din Syamsuddin Ngeri"
Din mengatakan KAMI memiliki tim hukum dan akan melakukan langkah untuk merespons penangkapan ini.
Baca Juga: Dua Sosok Ini Ungkap Bung Karno Masih Hidup, Netizen Bagikan Pengalaman Soal Keberadaan Soekarno
"KAMI punya tim hukum. Harap tanya Ahmad Yani, karena ini porsi Komite Eksekutif," sambungnya.
Artikel Rekomendasi