Mari Cek Sendiri! Penerima Bantuan UMKM Secara Online, Intip Link Lengkap dengan Prosedurnya

- 20 Oktober 2020, 20:35 WIB
Panduan LINK eform.bri.co.id/bpum Untuk UKM dari BRI Lengkap Dengan Syarat Mendapatkannya
Panduan LINK eform.bri.co.id/bpum Untuk UKM dari BRI Lengkap Dengan Syarat Mendapatkannya /mantrasukabumi/

PR PANGANDARAN – Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Pencairan bantuan ini nantinya akan diberikan melalui bank yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Untuk mengecek apakah terpilih sebagai penerima bantuan atau bukan, bisa dilakukan sendiri secara online.

Baca Juga: Label 'Halal' Vaksin Covid-19 asal Tiongkok Belum Dipastikan, MUI: Masih Tunggu Laporan Tim

Adapun langkah-langkahnya yaitu:

1. Buka link https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan Nomor KTP.

3. Tulis ulang kode verifikasi secara lengkap baik angka maupun huruf.

Baca Juga: Riset Terbaru: Ternyata Pria Lebih Menganggap Sepele Ancaman Covid-19 Dibandingkan Wanita

4. Klik proses inquiry.

5. Selanjutnya akan ada pemberitahuan apakah menjadi penerima bantuan atau bukan. Jika bukan akan terdapat tulisan ‘Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM’.

Bantuan yang berdasarkan pada peraturan nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Covid-19, ini tidak bisa diterima oleh semua orang.

Baca Juga: Sasar 1000 UMKM, Kemenag Dukung Pengusaha Sediakan Produk Halal

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai calon penerima yaitu:

1. Warga negara Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (KUR).

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

4. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM.

6. Calon penerima bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: indonesia.go.id BRI.co.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x