Tuai Polemik, Mensesneg Pratikno Jelaskan Soal Beda Jumlah Halaman Draf Final UU Cipta Kerja

- 23 Oktober 2020, 07:17 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. /setneg

Sementara itu, terkait adanya perbedaan jumlah halaman dalam draf final UU Cipta Kerja, Mensesneg mengatakan dasar ukur kesamaan dokumen tidak bisa disamakan dengan jumlah halaman. Hal itu naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas dan margin hingga font yang berbeda menghasilkan perbedaan jumlah halaman.

Tidak hanya itu, setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden pasti akan menggunakan format kertas dengan ukuran baku.

Baca Juga: Waspada Peredaran NPS di Indonesia, BNN Ungkap Narkotika Jenis Baru yang Efeknya Lebih Berbahaya

"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” jelas Pratikno.

Naskah draf RUU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman. Semula ada versi 1.208 halaman yang diunggah situs DPR.

Kemudian saat dibacakan saat sidang Paripurna berjumlah 905 halaman. Tak hanya itu ada versi jumlah halaman draft UU Cipta Kerja sebanyak 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Namun saat Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah draft UU Cipta Kerja kepada pemerintah pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu, ia menyebut jumlah halaman draft final UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah