Pastikan Libatkan Stakeholder, Menaker Segera Susun Empat RPP sebagai Aturan Turunan UU Cipta Kerja

- 21 Oktober 2020, 08:11 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Antara/

PR PANGANDARAN – Terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Menaker menyampaikan bahwa RPP disusun sebagai aturan turunan agar UU Cipta Kerja bisa segera dilakukan.

Dalam sambutan Kick-Off the Tripartite Meeting terkait ‘Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja’ di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2020, Ida Fauziyah menjelaskan butuh waktu tiga bulan untuk menyiapkan empat RPP.

Baca Juga: Chelsea Olivia Melahirkan Anak Kedua, Glenn Alinskie Ucap Syukur Dapat Hadiah Ulang Tahun Luar Biasa

“Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi  lebih cepat kan lebih baik,” ujarnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani; Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai; perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, dan F-Kahutindo; Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta stakeholder lainnya.

Ida Fauziyah menyebut, keempat RPP tersebut di antaranya RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Penyerapan Aspirasi Omnibus Law Sudah Berjalan, Mahfud MD: Mana Ada UU Indonesia Tidak Diprotes?

Menurutnya, untuk menyusun RPP tersebut pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x