Info Operasi Zebra 2020 yang Digelar Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran Lengkap dengan Sanksinya

- 26 Oktober 2020, 14:50 WIB
Personel gabungan melakukan penyetopan kepada bus yang dianggap melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra, Senin 26 Oktober 2020.
Personel gabungan melakukan penyetopan kepada bus yang dianggap melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra, Senin 26 Oktober 2020. /Foto: Instagram@sudinhub_jaktim/

PR PANGANDARAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin 26 Oktober 2020 mulai menjalankan kembali Operasi Zebra 2020. Rencananya Operasi Zebra ini akan dilakukan hari ini hingga 8 November 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pada Kamis lalu.

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

Baca Juga: Debut aespa November 2020 Bikin Heboh, SM Entertainment akan Bocorkan Semua 'Materi' Secepatnya

Pihak kepolisian untuk menindak para pelanggar kini akan melakukan lebih banyak sosialisai dan pendidikan kepada masyarakat dibandingkan dengan penegakan hukum.

Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak untuk menjaga lalu lintas tetap aman dan lancar.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Operasi Zebra Jaya 2020 ini akan berfokus dan memprioritaskan lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan.

Baca Juga: Guncang Pangandaran dan Sekitarnya, Operasional Pertamina Dekat Pusat Gempa Tetap Berjalan

“Operasi Zebra Jaya 2020, ada lima pelanggaran tematik yang menjadi prioritas utama seperti melawan arus, kemudian tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, melintas bahu jalan, khususnya jalan tol,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta pada Senin 26 Oktober 2020.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Survei Elektabilitas Capres 2024: Ganjar Pranowo Geser Posisi Prabowo Subianto, Anies Masih Urutan 3

Kemudian, untuk pemotor yang tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Selanjutnya, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x