Diduga Aniaya Sopir Taksi Online Habib Bahar Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Upaya Kriminalisasi

- 28 Oktober 2020, 12:00 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /M Agung Rajasa/Antara

PR PANGANDARAN – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor, Jawa Barat, pada 2018 lalu.

Kini status Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan telah dinaikan dari terlapor yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi. Menurut dia, Bahar bin Smith disangkakan dengan Pasal Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga: Puluhan Relawan Vaksin Tewas, Korsel Tetap Lanjutkan Vaksinasi Flu: Ini Penting! Covid-19 Menggila

“Betul, hasil gelar (Bahar bin Smith) telah ditetapkan tersangka,” ujar Kombes Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa 27 Oktober 2020 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Sementara itu, Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menilai ada upaya kriminalisasi dengan ditetapkan kliennya sebagai tersangka.

Ia beranggapan kasus kliennya pada 2018 itu sudah selesai dan diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan.

Baca Juga: Terkejut, Marah dan Frustrasi dengan Pemberitaan Media, Paul Pogba: Benar-benar Berita Tak Bedasar!

"Jadi, kasusnya 2018 lalu sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Bahwa ini (kasus) menunjukkan nyata, telah upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith," kata Azis kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2020.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan melakukan upaya praperadilan.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x