Nekat Mencuri Ponsel Milik Pelajar, Komplotan Pencuri Nyaris Tewas Dihajar Massa

- 3 November 2020, 12:19 WIB
Ilustrasi mencuri.
Ilustrasi mencuri. /Pixabay/mohamed_hassan/

Kedua pelaku kemudian dilarikan di salah satu puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis dan dilakukan pemeriksaan sesaat setelah dijemput oleh polisi.

Pada Selasa, 3 November 2020, Kapolres Musi Rawas AKBP mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut telah ditahan di kantor polisi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini: Asmara Virgo Terancam Orang Ketiga, Aquarius Terlalu Pemilih Cari Pasangan

“Keduanya diamankan warga yang mengetahui aksi mereka. Sekarang sudah kami tahan untuk proses selanjutnya,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

Dalam proses penyelidikan, Kapolres Musi Rawas AKBP mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengakui kejadian pencurian Hp yang dilakukannya.

Pelaku juga mengakui bahwa aksi nekatnya ini dilancarkan dengan modus untuk mengajak berkenalan dan meminta nomor telepon.

Baca Juga: Pilpres AS Berlangsung Hari Ini, Dubes RI: Indonesia dan AS akan Berdiri Sama Tinggi sebagai Sahabat

Telefon genggam milik korban menjadi barang bukti kasus tindak pidana pencurian.

Atas perbuatan yang dilakukannya ini, kedua pelaku pencurian HP harus mendekam di balik jeruji besi dengan dikenai pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.

Pelaku saat ini diancam dengan hukuman tujuh tahun di penjara. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah