Periksa 2 Saksi, Polisi Dalami Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

- 5 November 2020, 19:34 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin: Mantan bUpati Bogor, Rachmat Yasin telah terjerat dua kasus korupsi dalam SKPD dan KPK akan periksa Sekdes Singasari yang terlibat.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin: Mantan bUpati Bogor, Rachmat Yasin telah terjerat dua kasus korupsi dalam SKPD dan KPK akan periksa Sekdes Singasari yang terlibat. /Antara
PR PANGANDARAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui telah dijadwalkan untuk memeriksa dua orang saksi dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemotongan uang dan gratifikasi atas nama tersangka Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor, Jawa Barat (Jabar) periode masa jabatan 2008 hingga 2014.
 
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin) terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi mantan Bupati Bogor," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri pada Kamis 5 November 2020 yang dikutip oleh PikiranRakyat-pangandaran.com dari RRI.
 
Kedua saksi yang akan diperiksa tersebut adalah M Odam seorang PNS/ASN di Kantor Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor dan H Muhammad Suhendra dari pihak swasta. 
 
 
Tersangka kasus korupsi ini sebelumnya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.93 miliar.
 
Uang sebesar Rp.8.93 miliar diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.
 
Tersangka Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. 
 
 
Gratifikasi itu diduga untuk memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.
 
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja atau satu bulan.
 
Tersangka Rachmat disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x