Apapun merek vaksin yang akan digunakan harus sudah mendapatkan izin edar dari BPOM dan terjamin kehalalannya.
"Yang paling vital adalah apakah vaksin tersebut aman, efektif dan halal. Artinya harus telah mendapat izin edar dari BPOM yang berarti sudah lulus uji klinis tahap 3 sehingga dapat diyakini cukup memadai bahwa vaksin tersebut tersebut benar-benar efektif dan aman," tukasnya.***
Artikel Rekomendasi