Kasus Raibnya Uang Atlet eSport Senila Rp22 M, Maybank Bakal Dibela Hotman Paris

- 9 November 2020, 10:40 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /Foto: Instagram @hotmanparisofficial/

PR PANGANDARAN – Proses penanganan kasus penggelapan dana nasabah atas pengaduan yang dilakukan oleh Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna kini masih terus bergulir.

Penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT secara tidak langsung menyeret dan mencoreng citra baik PT Bank Maybank Indonesia yang sudah dibangung selama ini.

Pihak Bank Maybank Indonesia kemudian membuat Pernyataan Media untuk menanggapi permasalahan yang menimpa nasabahnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta, Warganet Bertanya 'Nasib Pengangguran'

Dalam pernyataan yang dipublikasikan dan dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Instagram Bank Maybank Indonesia @maybankid pada Jumat, 6 November 2020 terdapat tiga hal yang disampaikan untuk menanggapi permasalahan yang telah menyeret Bank Maybank Indonesia.

1. Maybank Indonesia telah melaporkan oknum kejahatan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian dan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan dilakukan penangkapan oknum tersebut, dan sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri.

2. Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya segala permasalahan ini sesuai proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Baca Juga: Netizen Ramai Keluhkan Daftar Gelombang 1-11 Tak Kunjung Lolos Kartu Prakerja, Begini Kata DPR RI

3. Maybank senantiasa berusaha mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan di Bank Maybank Indonesia.

PT Bank Maybank Indonesia tidak main-main dalam menangani masalah yang dirasa merugikan nasabahnya dan perusahaan ini.

Oleh sebab itu, pernyataan media tersebut dibuat dan ditindaklanjuti secara nyata.

Baca Juga: Kartu Prakerja Masih Salah Target! DPR Desak Pemerintah Segera Pantau dan Lakukan Evaluasi

Karena sudah merasa dirugikan, untuk mengatasi permasalahan yang turut melibatkan nama baik perusahaan ini, PT Bank Maybank Indonesia Tbk menggandeng pengacara kondang yang sudah tidak asing lagi yakni Dr. Hotman Paris Hutapea, SH,M.Hum.

Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Dr. Hotman Paris Hutapea, SH,M.Hum di laman instagram resminya bahwa dirinya yang akan mengawal kasus penggelapan yang melibatkan PT Bank Maybank Indonesia ini.

Sementara itu, dalam unggahannya juga menyampaikan bahwa hari ini akan diadakan konferensi pers oleh pihak PT Bank Maybank Indonesia tepatnya pada Senin, 9 November 2020 pukul 13.00 WIB terkait pengaduan nasabah atas hilangnya uang nasabah tersebut.

Baca Juga: Rakyat AS Terkejut, George Bush Telepon Kamala Harris Ucapkan Selamat: Biden Baik, Meski Kita Beda

Konferensi pers ini nantinya akan diadakan di Cafe Jet Ski di Jl. Pantai Mutiara No, 57, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. ***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah