Soal Kepulangan Habib Rizieq, Pengamat Minta Polri Transparan: Misal Jadi Tersangka, Ada Pengacara

- 10 November 2020, 09:16 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@DPPFPI_ID
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@DPPFPI_ID /

PR PANGANDARAN – Nama Habib Rizieq Shihab kembali mewarnai pemberitaan tanah air. Pasalnya baru-baru ini terdengar kabar kepulanganya ke Indonesia.

Habib Rizieq Shihab mulai dikenal sejak peristiwa fenomenal yang terjadi di Indonesia. Peristiwa Aksi Damai 212.

Peristiwa demonstrasi yang dilakukan secara besar-besaran pada tahun 2016. Peristiwa ini bahkan menjadi sorotan dan perbincangan hingga dunia internasional.

Baca Juga: Hari Pahlawan ke-75 Jatuh pada Masa Pandemi, Kemensos Rilis Pedoman dan Susunan Upacara Peringatan

Pria berusia 55 tahun ini bernama Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab. Namanya dikenal di kalangan masyarakat Indonesia sebagai ketua FPI atau Front Pembela Islam.

Pria yang lahir di Petamburan, Jakarta ini kabarnya akan pulang ke Indonesia. Setelah hampir 3 tahun ia meninggalkan tanah air.

Kabar kepulangan Habib Rizieq ini mendapatkan respon positif dari para pendukungnya, namun di sisi lain pakar hukum  Indonesia mempertanyakan kasus yang melibatkan namanya.

Baca Juga: Adu Mulut Simpatisan Habib Rizieq dengan Kepolisian Terjadi Semalam, Polwan Lakukan Ini pada Ibu-ibu

Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul mengatakan bahwa ada banyak pihak yang mempertanyakan proses hukum yang melibatkan ketua Front Pembela Islam tersebut.

Pertanyaan terus bergulir, apakah proses hukum yang menjerat akan terus dilangsungkan bersamaan dengan berita kepulangan Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x