Dari Bunga Bank hingga Aliran Dana, Ini Deretan Kejanggalan Kasus Maybank yang Diungkap Hotman Paris

- 11 November 2020, 05:40 WIB
Ilustrasi Maybank Indonesia.
Ilustrasi Maybank Indonesia. /Instagram @maybankid

Buktinya, selama ini, untuk menaati proses hukum, pihak Maybank juga sudah menghadiri 21 kali surat panggilan.

Kemudian, Hotman Paris sebagai kuasa hukum pihak Maybank pun menggunakan hak jawabnya berupa transaksi janggal akun nasabah kasus penggelapan dari tahun 2014 hingga 2016.

Baca Juga: Gelorakan Semangat Pahlawan saat Pandemi, Mensos RI: Sekarang Kita Melawan Permasalahan Bangsa

Transaksi Janggal

Dalam konferensi pers, Hotman Paris memberikan sejumlah pertanyaan kepada Andiko sebagai Kepala Divisi Tindak Kejahatan Finansial Maybank. Hotman Paris mengungkapkan hak jawabnya dengan membeberkan kejanggalan transaksi dalam akun nasabah Bank Maybank.

1. ATM dan Buku Rekening Dipegang oleh Pimpinan Cabang

Andiko mengungkapkan bahwa nasabah atas nama Winda D Lunardi membuka rekening Bank Maybank sejak 27 Oktober 2014 dengan nominal uang Rp2 Miliar yang ditransfer oleh ayahnya, Herman Lunardi.

Sementara itu, untuk total keseluruhan tabungan adalah Rp17,9 Miliar dengan atas nama Winda L Lunardi dari Herman Lunardi via transfer.

Baca Juga: Demi Donald Trump Menang Pilpres AS 2020, Dukun India Bersatu Gelar Ritual Khusus dan Berdoa di Kuil

Andiko dan Hotman Paris menguraikan bahwa jenis rekening yang dibuka nasabah adalah rekening tabungan yang memiliki buku tabungan dan ATM.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kompas.TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah