Tepis Pernyataan Hotman Paris, Ini Tanggapan Nasabah Kasus Penggelapan Rp22 Miliar oleh Maybank

- 11 November 2020, 10:16 WIB
Ilustrasi Maybank Indonesia.
Ilustrasi Maybank Indonesia. /Instagram @maybankid

PR PANGANDARAN – Setelah Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum Bank Maybank Indonesia mengadakan konferensi pers pada Senin, 9 November 2020, Winda D Lunardi selaku Nasabah yang merasa dirugikan memberi tanggapan.

Seperti yang telah diketahui bahwa dalam konferensi pers pihak Bank Maybank, Hotman Paris mengungkapkan tiga poin kejanggalan transaksi yang dilakukan oleh akun nasabah Winda D Lunardi.

Berikut adalah kejanggalan yang diungkap Hotman Paris beserta tanggapan beserta tepisan dari nasabah, Winda D Lunardi atas pernyataan Hotman Paris.

Baca Juga: 11 November Diperingati sebagai Hari Jomblo Sedunia, Simak Sejarahnya dan Cara Tiongkok Merayakannya

1. ATM dan Buku Rekening Dipegang oleh Pimpinan Cabang

Dalam konferensi pers yang diadakan pihak Bank Maybank yang dikuasa hukumi oleh Hotman Paris mengungkapkan bahwa sejak rekening tabungan dibuat, ATM dan Buku rekening sudah diterima oleh nasabah yang dibuktikan oleh tanda terima yang sudah ditandatangani nasabah.

Sementara itu, Andiko selaku Kepala Divisi Tindak Kejahatan Finansial Maybank mengungkapkan bahwa menurut tersangka A yakni mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir, ATM dan buku tabungan atas nama Winda D Lunardi dipegang tersangka sejak rekening dibuat.

Kemudian hal ini menimbulkan pertanyaan terkait alasan nasabah mempercayakan ATM dan buku rekening di tangan tersangka A sebagai mantan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak 11 November, Lengkap Soal Asmara hingga Karier, Aries Sedang Dimabuk Cinta Nih!

Pasalnya, ATM dan buku rekening yang digunakan untuk bertransaksi seharusnya dipegang oleh nasabah langsung, bukan orang lain.

Namun, Winda D Lunardi menepis pernyataan Hotman Paris. Dia mengungkapkan bahwa dirinya memang tidak memegang ATM dan buku tabungan karena jenis rekeningnya adalah rekening koran.

“Jenis tabungan yang saya buka itu rekening koran, jadi memang perihal tentang ATM dan buku tabungan, kami dari awal tidak pernah mendapatkan ketika kami membuka rekening,” ujar Winda D Lunardi yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Youtube metrotvnews pada Selasa, 10 November 2020.

Baca Juga: Story of Kale Sukses, Ardhito Didesak Pilih Antara Rachel Amanda atau Aurelie: Oh Sial, Sulit!

Winda D Lunardi mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui bila dirinya harus memiliki kartu ATM ketika dirinya hendak melakukan mutasi karena adanya permasalahan uang mamanya yang juga nasabah kasus ini, Floletta Lizzy Wiguna tersebut sudah tidak ada.

2. Bunga Bank Dikirim oleh Rekening BCA Pribadi Tersangka

Andiko dan Hotman Paris mengungkapkan bahwa mantan Kepala Cabang Bank Maybank diduga melakukan praktik perbankan bank dalam bank dengan memakai uang nasabah untuk diputar di luar.

Namun, Winda D Lunardi menepisnya dengan mengatakan bahwa dari awal tabungannya dibuat sebagai tabungan untuk masa depan yang seharusnya tidak diotak-atik oleh orang lain.

Baca Juga: Covid-19 Pukul Telak Studio Produksi, Drama Korea Diperkirakan akan Semakin Berkurang di Tahun 2021

Winda D Lunardi juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui ada transaksi dilakukan dan juga tidak memberikan perintah untuk melakukan transaksi.

“Segala dana yang masuk, ketika ada transaksi atau aktivitas terjadi di rekening itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saya, jadi sama sekali tidak ada otorisasi dari saya untuk melakukan transaksi-transaksi tersebut termasuk yang Prudential,” ujarnya.

Seperti yang diketahui bahwa berdasarkan mutasi yang dilakukan, ada aliran dana yang dikirim ke Prudential sebesar Rp6 Miliar dari rekening nasabah Winda D Lunardi.

Baca Juga: Dikarantina Dua Minggu Jelang Film Baru, Aktor Bert Belasco Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel

3. Rekening Koran untuk Jenis Rekening Tabungan

Terkait dengan rekening koran, Hotman Paris mengungkapkan bahwa jenis rekening tabungan ini memiliki buku tabungan tetapi mengapa yang didapat adalah rekening koran.

Sementara Winda D Lunardi mengungkapkan bahwa dirinya pada saat itu datang sebagai nasabah biasa yang datang dan meminta untuk membuat jenis rekening koran karena ditawarkan jenis tersebut.

Winda D Lunardi juga menjelaskan bahwa jenis rekening koran ini adalah hal yang biasa karena di bank lain juga memiliki jenis ini.

Baca Juga: Sambut Joe Biden, Jokowi Berniat Tingkatkan Kerja Sama dengan AS, DPR: Belajar Juga Soal Pemilunya

Dirinya juga mengungkapkan bahwa keluarganya juga memiliki jenis rekening koran di bank lain dan dana yang ada di bank lain tersebut juga masih aman.

4. Aliran Dana Prudential ke Ayah Korban

Andiko mengungkapkan bahwa berdasarkan mutasi yang dilakukan, ada aliran dana yang dikirim ke Prudential untuk membuat polis sebesar Rp6 Miliar dari rekening nasabah Winda D Lunardi.

Sebulan kemudian, Prudential memberikan Rp4,8 Miliar dan dikirim ke rekening Herman Lunardi yang adalah ayah korban.

Baca Juga: Bahas Video 19 Detik Bareng Deddy Corbuzier, Onad: Jika Itu Benar Gisel, Apa yang Salah?

Namun, Winda D Lunardi mengaku bahwa dirinya hanya nasabah biasa yang ingin menabung dan tidak mengetahui hal itu.

Winda D Lunardi memberi pembelaan kepada Ayahnya bahwa dirinya merasa kecewa kepada pihak Maybank karena membawa-bawa ayahnya yang dinilai melakukan usaha yang halal dan selalu mentaati hukum

Berikut di atas adalah tanggapan Winda  D Lunardi untuk menjawab serta menepis pernyataan yang diungkapkan oleh Hotman Paris dalam konferensi persnya sebagai pembanding dari ungkapan kedua belah pihak yakni pihak Maybank dan nasabah. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah