Balas Dendam Politikus PDIP ke HRS Usai Pulang: Polisi Tindak! Saya Difitnah Komunis dan Musuh Islam

- 12 November 2020, 10:50 WIB
Henry Yosodiningrat tiba di Polda Metro Jaya.*/PMJ/Fjr
Henry Yosodiningrat tiba di Polda Metro Jaya.*/PMJ/Fjr /

Henry menuturkan, bahwa pada Rabu siang, 11 November 2020 kemarin, dirinya akan bertemu Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimsus sekaligus. Sebab pada 2017 lalu, laporannya itu masuk di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: PBB Kaget, 50 Pria Dipenggal dan Dicincang Militan ISIS di Lapang Sepakbola, Wanita Diculik Paksa

"Sekarang dia sudah balik (pulang ke Indonesia), kemarin sudah datang. Saya minta polisi untuk menindaklanjuti (laporannya). Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang, harapan saya betul-betul diatensi," tutur Henry.

Sebelumnya, pada 2017 lalu, Henry Yosodiningrat melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kenyang Dijuluki Ustaz Radikal, Babe Haikal Hassan: Sebulan Sekali, Wahai Netizen Maafkan Saya

Dalam laporan termuat bahwa Habib Rizieq diduga menuliskan Henry sebagai politikus berhaluan komunis dan diunggah lewat akun Facebook dan Instagram.

Ketika mengirimkan laporannya, Henry meminta Mabes Polri dan Polda Metro agar segera menangkap Rizieq. Sebab tak hanya dirinya, ketika itu terdapat banyak pula laporan tentang Rizieq yang masuk ke polisi.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah