PR PANGANDARAN - Kementerian Perindustrian terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas produk dari industri atau bisnis pakaian, salah satunya yaitu dengan mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pakaian bayi.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia, Gati Wibawaningsih yang mengatakan bahwa dengan pemberlakuan SNI untuk pakaian bayi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk pakaian bayi.
“Penerapan SNI wajib ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk pakaian bayi yang beredar di Indonesia, selain juga untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak Indonesia,” kata Gati yang dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.
Baca Juga: Tangis Ruben Onsu Pecah saat Curhat Masalah Betrand Peto: Berat Banget Jadi Gue, Pura-pura Bahagia
Gati juga menjelaskan bahwa, regulasi tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib.
Standardisasi ini juga berperan sebagai acuan dalam pemantapan struktur industri sesuai dengan kebutuhan pasar.
Gati menambahkan bahwa pemberlakuan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk perlindungan terhadap konsumen.
Baca Juga: Bukan Pansos, Aditya Mukti Pria yang Dituduh Pemain Video Syur Mirip Gisel Beberkan Bukti Tahi Lalat
“Selain itu, pemberlakuan standarisasi dilakukan sebagai perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup,” ucapnya.
Gati mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini pihaknya telah memberikan kemudahan bagi pelaku IKM pakaian bayi melalui pendampingan dan sertifikasi SNI pakaian bayi kepada 148 pelaku IKM yang sudah berlangsung sejak tahun 2015.
Artikel Rekomendasi