DPR Kembali Usung RUU Larangan Minol, Berikut Klasifikasinya hingga Sanksi yang Diterapkan

- 13 November 2020, 15:31 WIB
Ilustrasi alkohol.
Ilustrasi alkohol. /Pexels

PR PANGANDARAN  Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) membahas kembali pengajuan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dulu sempat diusung pada tahun 2009, namun tak disahkan.
 
Pengajuan adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) ini diusung kembali oleh Partai PPP, PKS dan Gerindra.
 
Seperti yang dilansir dari laman DPR RI resmi oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, di dalam RUU, terdapat klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan golongan dan kadarnya, yaitu:
  1. Minuman beralkohol golongan A yakni dengan kadar etanol (C₂H₅OH) lebih dari 1 hingga 5%;
  2. Minuman beralkohol golongan B yakni dengan kadar etanol (C₂H₅OH) lebih dari 5 hingga 20%;
  3. Minuman beralkohol golongan C yakni dengan kadar etanol (C₂H₅OH) lebih dari 20 hingga 55%
 
Selain minuman beralkohol golongan di atas, minuman beralkohol tradisional, dan campuran atau racikan (oplosan) juga dilarang.
 
Setiap warga Indonesia dilarang memproduksi minuman beralkohol, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol, dan mengonsumsi minuman beralkohol yang telah disebutkan yakni minuman beralkohol golongan A, B, C, tradisional, dan campuran atau racikan.
 
Minuman beralkohol ini hanya diperbolehkan untuk kepentingan terbatas saja seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat yang telah diizinkan oleh peraturan UU.
 
 
Bagi setiap orang yang melanggar larangan dengan memproduksi memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman yang dilarang tersebut, pelanggar akan dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun atau denda minimal Rp200 Juta dan maksimal Rp1 Miliar.
 
Setiap orang yang melanggar larangan dengan mengonsumsi minuman beralkohol yang dilarang tersebut, pelanggar akan dipidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 2 tahun atau denda minimal Rp10 Juta dan maksimal Rp50 Juta.
 
Apabila dengan mengonsumsi minuman beralkohol yang dilarang tersebut mengganggu ketertiban banyak orang atau mengancam keamanan orang lain, pelanggar akan dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau denda minimal Rp20 Juta dan maksimal Rp100 Juta.
 
Sementara itu, apabila dengan meminum minuman beralkohol yang dilarang tersebut mengakibatkan nyawa seseorang hilang, pelanggar akan dikenai pidana seperti saat mengonsumsi minuman beralkohol ditambah ⅓ dari pidana tersebut. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x