PR PANGANDARAN – Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) membahas kembali pengajuan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dulu sempat diusung pada tahun 2009, walaupun dulu tidak disahkan.
Pengajuan adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusung kembali oleh Partai PPP, PKS dan Gerindra.
Seperti yang dilansir dari laman DPR RI resmi @dpr.go.id oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, di dalam RUU, terdapat klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan golongan dan kadarnya.
Baca Juga: Pria di Video 19 Detik Tak Kunjung Diklarifikasi Gisel, Adhietya Mukti: Kasian Anak Saya di Sekolah
- Minuman beralkohol golongan A yakni dengan kadar etanol (C₂H₅OH) lebih dari 1 hingga 5%
- Minuman beralkohol golongan B yakni dengan kadar etanol (C₂H₅OH) lebih dari 5 hingga 20%
- Minuman beralkohol golongan C yakni dengan kadar etanol (C₂H₅OH) lebih dari 20 hingga 55%
Selain minuman beralkohol golongan di atas, minuman beralkohol tradisional, dan campuran atau racikan (oplosan) juga dilarang.
Baca Juga: Bongkar Latar Belakang Keluarga Member BTS Pra-Debut, Gagal Jadi Jurnalis hingga Lahir dari Pebisnis
Setiap warga Indonesia dilarang memproduksi minuman beralkohol, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol, dan mengonsumsi minuman beralkohol yang telah disebutkan yakni minuman beralkohol golongan A, B, C, tradisional, dan campuran atau racikan.
Minuman beralkohol ini hanya diperbolehkan untuk kepentingan terbatas saja seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat yang telah diizinkan oleh peraturan UU.
Bagi setiap orang yang melanggar larangan dengan memproduksi memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman yang dilarang tersebut, pelanggar akan dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun atau denda minimal Rp200 Juta dan maksimal Rp1 Miliar.
Artikel Rekomendasi