Jawa, Madura, dan Bali Harus Bersiap, Pemerintah akan Setop Penjualan Pertalite dan Premium di 2021

- 13 November 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi Pertalite.*
Ilustrasi Pertalite.* /Humas Pertamina/

PR PANGANDARAN - Pemerintah akan menghentikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) pada 2021 nanti.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah mengatakan, kepastian tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.

"Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam webinar yang digelar YLKI, Jumat, 12 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Baca Juga: Garut Punya Warning Receiver System, Alat Canggih Pendeteksi Gempa dan Tsunami Khusus Jawa Barat

Selain itu, Kementerian LHK pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O.

Namun, data penjualan untuk premium dan pertalite ternyata masih diminati oleh masyarakat luas.

Kualitas BBM ramah lingkungan menurutnya memang lebih mahal dibandingkan kualitas rendah, sehingga masyarakat memutuskan membeli BBM dengan ron di bawah 91 yang memilik kualitas rendah.

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel Kini Masuki Babak Baru, Polisi Telah Tetapkan Dua Orang Tersangka

Padahal untuk kendaraan yang digunakan saat ini, teknologi sudah tidak sesuai dengan Premium, Pertalite atau Solar. 

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x