Pimpinan Daerah Bisa Diberhentikan! Simak 6 Poin Instruksi Mendagri Soal Pelanggar Prokes Covid-19

- 19 November 2020, 16:05 WIB
Tito Karnavian sebut Gubernur bisa dicopot jika langgar protokol kesehatan. (Instagram/ @titokarnavian)
Tito Karnavian sebut Gubernur bisa dicopot jika langgar protokol kesehatan. (Instagram/ @titokarnavian) /Instagram/ @titokarnavian

Baca Juga: Cara dan Motifnya Terbongkar, Kacab Maybank Akui Kendalikan Rekening Winda Lunardi dan Ayahnya

4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: "menaati seluruh ketentuan perundang-undangan"
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

5. Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Baca Juga: Sediakan Rp300 M untuk Beli RANS Entertainment, Eko Patrio Blak-blakkan Bongkar Alasan Lakukan Itu

6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Menurut Safrizal, upaya ini dilakukan dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan. Dengan instruksi tersebut, upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.***

 

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah