Sektor Industri Otomotif Tertekuk Covid-19, Menperin Usulkan Mobil Baru Bebas Pajak Nol Persen

16 September 2020, 16:07 WIB
Ilustrasi mobil. *Pexels /Pexels/

PR PANGANDARAN – Pandemi Covid-19 yang masih terjadi membuat pendapatan di berbagai sektor industri melemah. Imbasnya daya beli masyarakat pun menjadi menurun.

Salah satunya di sektor industri otomotif. Penjualan di masa pandemi Covid-19 ini melemah, daya beli masyarakat menurun dibandingkan dengan tahun lalu.

Hal tersebut membuat Kementerian Perindustrian untuk mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Danpuspom Sebut 65 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azam.

Menurutnya industri otomotif saat ini membutuhkan stimulus dari pemerintah untuk meningkatkan terjadinya daya beli.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan upaya pemangkasan pajak kendaraan bermotor diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

Baca Juga: 'Kang Endorse' Odading Mang Oleh Dihadiahi HP Baru, Ridwan Kamil: Bahasanya Nanti Tolong Disesuaikan

Tujuannya untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang menurun semenjak pandemi Covid-19 melanda.

Menperin mengharapkan upaya ini dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di bidang sektor otomotif.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari berbagai sumber, Menperin akan mengusulkan hal tersebut ke Menteri Keuangan.

Baca Juga: Klaster Keluarga Bermunculan, Kota Tangerang Masuk Zona Merah Covid-19, Harapan New Normal Kandas

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menperi, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya pada Senin 14 September 2020.

Agus mengatakan, akan memperhatikan ekonomi di bidang sektor industri otomotif agar bisa membantu pertumbuhan di industri otomotif.

“Kita akan memberi perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” katanya.

Baca Juga: Imbas Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber, Polda Lampung Bakal Tingkatkan Keamanan Pendakwah

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama di tahun 2020 terbilang melambat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Hal itu disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, salah satunya Indonesia, tetapi pada semester kedua ini mulai mengalami perkembangan yang positif.

Sehingga menurut Agus, dengan relaksasi nya pajak kendaraan motor, diharapkan bisa membuat daya beli masyarakat tinggi dan ada peningkatan ekonomi di industri otomotif.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Gaikindo

Tags

Terkini

Terpopuler