Mudahkan Masyarakat, Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Daring di Rumah

- 5 Juli 2020, 10:08 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

PR PANGANDARAN – Berikan Pelayan baru, pihak kepolisian kini mempermudah  masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring.

Seperti yang dilakukan Polres Bangka Tengah (Bateng). Polres Batang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Tidak perlu repot ke Samsat, perpanjangan bisa dilakukan di rumah.

Pemohon cukup menunggu di rumah, SIM yang telah diperpanjang akan dikirim sesuai alamat.

Baca Juga: Kasusnya Mencuat, MUI Sebut Denny Siregar Lebay Hingga Rekomendasikan Debat Terbuka

Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengatakan saat ini Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan New Normal.

Sehingga saat ini perpanjangan SIM bisa diproses tanpa kehadiran pemohon, dan hal serupa juga diterapkan oleh Polres Bateng.

"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ujar Yudha seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM dari rumah?

Baca Juga: Jelang Penelitian Buktikan Asal Mula Covid-19, Tiongkok Tuding Virus Tersebut dari Spanyol

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x