PR PANGANDARAN - Kini membuat atau memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) tak perlu repot mengantre.
Masyarakat telah dimudahkan dengan fasilitas online yang telah disediakan dalam membuat SIM atau memperpanjang SIM.
Dengan fasilitas online Anda bisa lebih mudah mendaftar kapan dan di mana saja, dan bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.
Baca Juga: Kabar Ayus dan Nissa Sabyan Bakal Klarifikasi di TV Viral, Netizen: Sumpah Bakal Seru!
Adapun golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.
Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/) yang dilansir dari PMJ News.
1.Usia Persyaratan
Baca Juga: Nekat Pilih GBK Rp650 Juta untuk Resepsi, Atta Halilintar: Kalau Sama Nutup Rumput Bisa Rp1 M
Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:
Artikel Rekomendasi