Tak Perlu Antre, Begini Cara Mudah Membuat SIM Online Bagi Pemula

- 25 Februari 2021, 10:15 WIB
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang /PIKIRAN RAKYAT

1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

3. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

4. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

5. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

6. Administrasi

Adapun persyaratan administrasi yang meliputi:

Baca Juga: Skipper, Anak Anjing Pertama Ras Campuran Aussie Border Collie dengan 6 Kaki

1. SIM baru;

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah