Tak Perlu Antre, Begini Cara Mudah Membuat SIM Online Bagi Pemula

- 25 Februari 2021, 10:15 WIB
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang
Kakorlantas Polri mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM akan dilakukan secara online menyusul akan adanya rencana memberlakukan surat tilang /PIKIRAN RAKYAT

1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih 'Mulai'.

3. Isi 'Data Permohonan', yang meliputi:
a. Jenis permohonan,
b. Golongan SIM,
c. Alamat email,
d. POLDA kedatangan,
e. SATPAS kedatangan,
f. Alamat SATPAS kedatangan.

Baca Juga: Disangka Cacing Pemakan Otak, Ibu Ini Malu Usai Temukan Selotip Biasa dari Teling Sang Putra

4. Kemudian pilih 'Lanjut'.

5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:
a. Status kewarganegaraan,
b. NIK atau nomor KTP,
c. Nama lengkap,
d. Tinggi,
e. Golongan darah,
f. Kode pos,
g. Kota,
h. Alamat,
i. Nomor handphone,
j. Pendidikan,
k. Pekerjaan.

5. Jika sudah, pilih 'Check'.

Baca Juga: Pernikahan Atta-Aurel Bawa Hoki, Mbak You: Tapi Banyak Cobaan dan Godaan

6. Lalu isi 'Data Keadaan Darurat' yang daoat dihubungi.

7. Isi 'Konfirmasi Data Input', dengan mengisi:
a. Memilih metode pembayaran,
b. Memilih tanggal kedatangan,
c. Mengisi rekening pengembalian

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah