Warna Pelat Nomor Kendaraan Akan Berganti Menjadi Putih Tulisan Hitam, Ternyata Ini Alasannya

- 21 Agustus 2021, 13:35 WIB
Korlantas Polri mengumumkan bahwa warna dasar plat nomor kendaraan pribadi akan diubah.
Korlantas Polri mengumumkan bahwa warna dasar plat nomor kendaraan pribadi akan diubah. /Korlantas Polri

PR PANGANDARAN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan jika pelat nomor kendaraan bermotor perorangan di Indonesia akan berubah warna.

Warna pelat nomor kendaraan bermotor ini akan berubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Korlantas Polri memutuskan akan mengganti warna pelat nomor kendaraan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ayu Ting Ting Singgung KD sebagai TKW: Seolah-olah Orang Kecil Boleh Melakukan Apa Saja

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan menjadi warna putih dilakukan dengan alasan untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik," sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Depok dalam artikel berjudul 'Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Siap Berganti Menjadi Putih Guna Mendukung ETLE'.

Lebih lanjut, Korlantas Polri menyebut jika penggunaan pelat dasar putih dengan tulisan hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

Baca Juga: Ayah Dinar Candy Berharap Sang Anak 'Insaf dan Tobat', Sang DJ: Otakku Cari Cara Keluar Rumah

Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan sebagai berikut.

1. Warna Putih

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil, Atta Halilintar: 4 Bulanan Pengajian Soon!

2. Warna Kuning

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.

3. Warna Merah

Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

4. Warna Hijau

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perturan perundangan-undangan.***(Adithya Nurcahyo/ PR DEPOK)

Editor: Nur Annisa

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x