PR PANGANDARAN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan jika pelat nomor kendaraan bermotor perorangan di Indonesia akan berubah warna.
Warna pelat nomor kendaraan bermotor ini akan berubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Korlantas Polri memutuskan akan mengganti warna pelat nomor kendaraan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ayu Ting Ting Singgung KD sebagai TKW: Seolah-olah Orang Kecil Boleh Melakukan Apa Saja
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan menjadi warna putih dilakukan dengan alasan untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik," sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Depok dalam artikel berjudul 'Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Siap Berganti Menjadi Putih Guna Mendukung ETLE'.
Lebih lanjut, Korlantas Polri menyebut jika penggunaan pelat dasar putih dengan tulisan hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.
Baca Juga: Ayah Dinar Candy Berharap Sang Anak 'Insaf dan Tobat', Sang DJ: Otakku Cari Cara Keluar Rumah
Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan sebagai berikut.
1. Warna Putih
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil, Atta Halilintar: 4 Bulanan Pengajian Soon!
2. Warna Kuning
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.
3. Warna Merah
Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
4. Warna Hijau
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perturan perundangan-undangan.***(Adithya Nurcahyo/ PR DEPOK)
Artikel Rekomendasi