Kena Tilang Elektronik? Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda serta Cara Bayarnya

- 24 Maret 2021, 21:15 WIB
Ilustrasi. Petugas Sat Lantas Wonogiri sudah menggunakan helem Kopek, dalam pelaksanaan tilang elektronik.
Ilustrasi. Petugas Sat Lantas Wonogiri sudah menggunakan helem Kopek, dalam pelaksanaan tilang elektronik. /Pixabay/StockSnap

PR PANGANDARAN - Pemerintah telah menetapkan kebijakan tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE).

ETLE atau tilang elektronik ini sudah mulai berlaku pada 23 Maret 2021.

Adapun daerah yang menjadi titik ETLE atau tilang elektronik ini terdapat 12 Provinsi di Indionesia.

Baca Juga: Dikirim untuk Perbudakan, Petugas Imigrasi Filipina Dicurigai Terlibat Perdagangan Wanita ke Suriah

Beberapa titik di provinsi ini tersebar dan titik terbanyak adalah Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik.

Lebih lengkapnya daerah titik ETLE atau tilang elektronik tersebut adalah sebagai berikut.

1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Banten (1 titik)
3. Polda Jawa Barat (21 titik)
4. Polda Jawa Tengah (10 titik)
5. Polda DIY (4 titik)
6. Polda Jawa Timur (55 titik)
7. Polda Lampung (5 titik)
8. Polda Riau (5 titik)
9. Polda Jambi (8 titik)
10. Polda Sumatera Barat (10 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sulawesi Utara (11 titik)

Baca Juga: Menakutkan Jadi Joo Seok Kyung di 'Penthouse', Han Ji Hyun Ternyata Manis di Kehidupan Nyata

Nah, berdasarkan Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya, berikut pelanggaran dan denda tilang elektronik yang wajib diketahui:

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x