Cara Mudah Mengetahui Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik ETLE, Bisa Cek di Situs Ini!

- 23 Maret 2021, 21:30 WIB
Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.*
Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.* /DIVISI HUMAS POLRI

PR PANGANDARAN - Terdapat 12 wilayah di Indonesia yang mulai memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

Pemberlakuan sistem tilang elektronik ETLE dimulai sejak Selasa, 23 Maret 2021.

"Hari ini kita akan launching nasional di 12 Polda dan 244 titik lokasi yang terpasang kamera ETLE, untuk itu kami laporkan secara singkat melalui video ini terima kasih," ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari NTMC Polri, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Disambut Meriah, NCT Dream Akhirnya Segera Comeback Lengkap Dengan Mark Lee

Untuk daerah Jakarta, tercatat sebanyak 98 kamera ETLE telah terpasang di jalan-jalan protokol Ibu Kota dan sekitarnya, di antaranya simpang Kota Tua, simpang Ketapang, simpang Harmoni, dan simpang Istana Negara.

Kemudian, Polda Jawa Barat memasang kamera ETLE sebanyak 21 titik serta Polda Jawa Tengah 10 titik.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memasang kamera ETLE di 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik.

Baca Juga: Putus dari Billy Syahputra, Amanda Manopo Kini Tampil Berponi Mirip Artis Korea

Polda Jambi memasang kamera ETLE di 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik.

Kamera ETLE Polda Sulawesi Utara dipasang di 11 titik dan yang terakhir Polda Banten dengan 1 titik.

Untuk prosedur penilangan kendaraan, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Baca Juga: Butuh Perjuangan Ekstra! 5 Zodiak Cewek Ini Terkenal Sulit Luluh Hatinya, Ada Zodiak Gebetanmu?

Data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di TMC Polda Metro Jaya. Setelah itu, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar.

Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran terjadi.

Baca Juga: Unggah Foto Tak Senonoh Bareng Rizky Billar, Lesty Kejora Panen Hujatan Netizen

Selanjutnya, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Jika pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Untuk mengetahui kendaraan yang kena tilang elektronik ETLE, Anda dapat mengecek pada laman https://etle-pmj.info/id/check-data kemudian isi plat nomor kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan pada kolom yang tersedia.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x