Resmi Diterapkan, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak oleh Tilang Elektronik ETLE

- 23 Maret 2021, 20:45 WIB
Tilang ELektronik ETLE resmi diluncurkan,Jenis-jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak oleh Tilang Elektronik ETLE
Tilang ELektronik ETLE resmi diluncurkan,Jenis-jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak oleh Tilang Elektronik ETLE //Pixabay/TheOtherKev/

PR PANGANDARAN - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diterapkan di Indonesia mulai Selasa, 23 Maret 2021.

Pihak kepolisian sudah menyiapkan penerapan tilang elektronik ETLE secara nasional.

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pengguna jalan. Terutama perihal pelanggaran apa saja yang akan ditindak oleh sistem tilang elektronik ETLE ini.

Baca Juga: Putus dari Billy Syahputra, Amanda Manopo Kini Tampil Berponi Mirip Artis Korea

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs resmi NTMC Polri, tilang elektronik ETLE ini akan ditempatkan di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.

Tidak hanya di ruas jalur utama, tilang elektronik ETLE juga akan dipasang di jalur TransJakarta hingga jalan tol.

Kombes Abrianto Pardede selaku Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri menyampaikan, dibuatnya sistem tilang elektronik ini untuk mempermudah kerja anggota kepolisian di lapangan.

Baca Juga: Butuh Perjuangan Ekstra! 5 Zodiak Cewek Ini Terkenal Sulit Luluh Hatinya, Ada Zodiak Gebetanmu?

"Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas," ucapnya.

Abrianto Pardede mengatakan bahwa tilang elektronik ini membuat penegakkan hukum lebih transparan.

"Sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi," ungkapnya.

Baca Juga: Unggah Foto Tak Senonoh Bareng Rizky Billar, Lesty Kejora Panen Hujatan Netizen

Untuk diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak oleh sistem tilang elektronik ETLE ini.

Pelanggaran tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Beberapa pelanggaran seperti melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, ataupun penggunaan telepon genggam ketika sedang di jalan raya.

Baca Juga: Kesal Temani Anang Makan Tengah Malam, Ashanty: Punya Suami Gak Makan Kalo Gak Ditemenin!

Berikut jenis-jenis pelanggaran yang ditindak oleh sistem tilang elektronik.

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone;
- Melanggar batas kecepatan;
- Menggunakan pelat nomor palsu;
- Berkendara melawan arus;
- Menerobos lampu merah;
- Tidak menggunakan helm;
- Berboncengan lebih dari 3 orang;
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x