Mudahkan Masyarakat, Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Daring di Rumah

- 5 Juli 2020, 10:08 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

PR PANGANDARAN – Berikan Pelayan baru, pihak kepolisian kini mempermudah  masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring.

Seperti yang dilakukan Polres Bangka Tengah (Bateng). Polres Batang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Tidak perlu repot ke Samsat, perpanjangan bisa dilakukan di rumah.

Pemohon cukup menunggu di rumah, SIM yang telah diperpanjang akan dikirim sesuai alamat.

Baca Juga: Kasusnya Mencuat, MUI Sebut Denny Siregar Lebay Hingga Rekomendasikan Debat Terbuka

Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengatakan saat ini Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan New Normal.

Sehingga saat ini perpanjangan SIM bisa diproses tanpa kehadiran pemohon, dan hal serupa juga diterapkan oleh Polres Bateng.

"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ujar Yudha seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM dari rumah?

Baca Juga: Jelang Penelitian Buktikan Asal Mula Covid-19, Tiongkok Tuding Virus Tersebut dari Spanyol

Yakni dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, seperti mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul ‘Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah’

Baca Juga: Miliki Popularitas Tinggi, 3 Personil BTS Beli Hunian Mewah Seharga Puluhan Miliar Secara Tunai

Setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

"Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat dilakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan pembuatan SIM internasional secara online juga berlaku secara nasional.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x